PALU – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 – 2029, H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako diwakili Kuasa Hukumnya melaporkan Pasangan Calon nomor urut 2 yakni Anwar Hafid dan dr Reny Lamadjido.
Pelaporan ini atas dugaan pelanggaran dilakukan Relawan Perempuan Berani dan Relawan Gemar Huntap Tondo Berani di Bawaslu Sulteng terkait pembagian stiker Paslon No Urut 2 dan makanan dikemas dalam kotak warna merah dan kotak warna biru, usai shalat Jumat, 8 November, di halaman Masjid Almuhajirin Huntap Tondo.
Pembagian kotak makanan tersebut, dimuat dalam keranjang plastik persegi panjang, diperkirakan ukurannya 40 cm x 80 cm sebanyak tiga buah yang pada pada masing-masing sisi keranjang tersebut ditempel stiker ukuran 40 cm x 50 cm. Stiker tersebut bertuliskan “Nomor 2 Anwar-Reny Sulteng 2024, serta terdapat foto gambar Paslon nomor urut 2 dan tanda gambar partai politik pengusung, PKS, Partai Demokrat dan PBB.
Kegiatan cara serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya oleh Relawan Paslon No. 2, ditempat yang sama dan masjid lainnya.
Laporan itu, telah diterima oleh Bawaslu Sulteng dengan Nomor Register : 12/PL/PG/Prov/26.00/2024 tanggal 12 November 2024.
Menurut, Amerullah SH, Abdul Azis, dan Johari SH selaku Tim Hukum H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, laporan diterima Bawaslu Sulteng disertai saksi dan bukti yang cukup diantaranya video pembagian makanan kotak dan bahan kampanye paslon No. 2, video lokasi Masjid Al Muhajirin berlangsungnya pembagian makanan kotak dan bahan kampanye dan Tim Relawan Kampanye Pasangan Calon 02 terdaftar di KPU, sehingga telah memenuhi syarat formil dan materil laporan atas larangan kampanye.
Menurut Tim Sangganipa, perbuatan Tim Relawan Paslon Berani, Paslon No. 2 tersebut diduga melanggar norma larangan kampanye dalam Pasal 69 huruf i UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Konsekuensi pelanggaran atas norma larangan tersebut dapat dikenai pemidanaan yang digariskan dalam ketentuan Pasal 187 (3) UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tim Hukum H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk melakukan penindakan dan pencegahan modus operandi kampanye pembagian makanan dalam kotak di halaman masjid, khususnya Masjid Almuhajirin Huntap Tondo I, yang dillakukan oleh Relawan Berani dan Paslon No. 2 dalam Pemilihan Pilkada Sulteng.
Diketahuinya, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai sarana terlarang digunakan kampanye. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 Ayat (1) huruf i PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pokoknya menyatakan, “Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah”.
Sedangkan yang dimaksud dengan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. ,
Tim Kuasa Hukum Sangganipa berharap kepada Bawaslu agar memastikan Pilkada selalu berjalan di atas ketentuan aturan.
Reporter Irma/***