PALU–Inisial LM Keluarga korban dugaan persetubuhan dan pelecehan anak yang dilaporkan sejak satu tahun lalu,mengambil langkah hukum lebih lanjut. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat, kuasa hukum Rukly Chahyadi mengajukan surat laporan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut sekaitan dengan tidak ditindaklanjuti laporan inisial LM oleh Polres Parimo medio Oktober 2023 atas tindakan Persetubuhan terhadap anak dilakukan ayah tirinya akhir September 2023 di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Mautong.

Laporan tersebut bertujuan menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus telah berlangsung selama satu tahun. Selain itu, laporan tersebut juga mengungkapkan dugaan keterlibatan lima terduga pelaku lain diduga melakukan tindakan serupa di waktu dan tempat berbeda, yang semakin memperkuat urgensi penanganan kasus tersebut.

Keluarga korban berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan transparan.

“Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi korban. Kasus tersebut bukan hanya mengenai hukum, tetapi juga tentang perlindungan hak anak dan pemulihan mental serta fisik korban,”kata Rukly usai melapor Irwasda Polda Sulawesi Tengah , di Palu,Kamis (7/11).

Rukly mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, diharapkan dapat memicu investigasi lebih mendalam dan memastikan bahwa semua pelaku terlibat dalam kasus terssbut dapat diadili sesuai dengan hukum berlaku.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG