PALU — Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tepi Barat resmi didirikan dengan nomor registrasi AHU-0001358-AH.01.22 Tahun 2024.
Pendirian tersebut berlangsung di hadapan Notaris Rina, SH., M.H., M.Kn, dan dihadiri oleh Dewan Pembina Rukly Chahyadi, Ketua LBH Tepi Barat Moh Fadly, Sekretaris Rivkiyadi, serta Bendahara Surtini.
LBH Tepi Barat hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan hukum dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses bantuan hukum. “Kami berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan, memberikan suara kepada mereka yang tidak terdengar,”kata Moh Fadly, Direktur LBH Tepi Barat.
Tidak hanya menyediakan bantuan hukum gratis, LBH Tepi Barat juga berfokus pada edukasi hukum demi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka. Program-program yang direncanakan meliputi seminar, lokakarya, dan penyuluhan hukum di berbagai komunitas di Sulawesi Tengah.
Dewan Pembina LBH Tepi Barat, Rukly Chahyadi, turut menyampaikan harapannya. “Dengan berdirinya LBH Tepi Barat, kami berharap dapat mendorong penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah ini. Keadilan adalah hak setiap individu, dan kami bertekad untuk memperjuangkannya,” ujarnya.
LBH Tepi Barat mengundang masyarakat untuk mengenal lebih dekat lembaga ini dan memanfaatkan layanan yang ditawarkan. Sebagai lembaga non-profit beroperasi di Sulawesi Tengah, LBH Tepi Barat didirikan untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi, dengan fokus pada keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG