PALU – Meskipun belum diatur secara rinci dalam Peraturan KPU, namun Undang-Undan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan masa kampanye, dimulai tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR/DPD/DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Paslon Presiden/Wakil Presiden, sampai dimulainya masa tenang.
Artinya, masa kampanye baru dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kampanye yang dimaksud, diantaranya pemasangan alat peraga di tempat umum, baik baliho, spanduk, dan selebaran yang memuat logo dan/atau nomor urut parpol yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu.
Di luar waktu tersebut, maka bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal sebab dianggap sudah mengkampanyekan citra diri sebagai peserta Pemilu.
Pemandangan ini nyata hampir di setiap titik yang ada di Kota Palu, belum termasuk di daerah lainnya. Yang paling nyata terlihat adalah baliho bergambar orang-orang yang berniat maju sebagai anggota legislative, disertai logo partainya.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, kampanye di luar jadwal itu sangat berpotensi masuk dalam pelanggaran tahapan Pemilu dan berkonsekwensi pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu.
Berdasarkan kewenangan, kata dia, Bawaslu bisa melakukan teguran secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan. Bahkan, kata dia, prosesnya bisa sampai pada ajudikasi yang keputusannya bisa saja mengarah pada penurunan baliho yang dimaksud.
“Kalau kami menduganya ada pelanggaran administrasi Pemilu. Tapi kalau dikatakan kampanye di luar jadwal, iya,” tegas saat kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu, Selasa (27/02).
Dia menambahkan, jika pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dimaksud, masuk ranah pidana Pemilu, maka bisa terancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.
Dia pun mengimbau pengurus parpol dan bakal calon legislatif untuk segera membuka dan menurunkan bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang telah terpasang di tempat-tempat umum.
“Jajaran pengawas Pemilu akan menindak kampanye di 1uar jadwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tekannya.
Sementara Anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah mengatakan, Pemilu kali ini terbilang baru di dunia, karena serentak antara pemilihan legislative dan presiden.
“Nantinya kita akan diperhadapkan pada lima kotak suara sekaligus,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya juga masih menunggu aturan teknis tentang kampanye tersebut. Meskipun demikian, dalam undang-undang sendiri sudah jelas kapan masa kampanye dilangsungkan.
“Kalau sosialisasi mengenai nomor urut parpol tidaklah termasuk kampanye, tapi kalau sosialisasi diri itu termasuk,” katanya.
Kegiatan sosialisasi kemarin turut dihadiri Anggota Bawaslu, Zatriawati dan sejumlah pihak terkait, diantaranya parpol, ormas dan pemda. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.