PALU – Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebencanaan yang digelar di Nusa Dua, Bali, pekan lalu, salah satunya menyatakan bahwa Kota Palu masuk nominasi daerah rawan bencana yang menjadi prioritas nasional.

Sekretaris BPBD Kota Palu, Irsan Sidjo

“Sejumlah daerah prioritas rawan bencana dan Palu termasuk salah satunya,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Irsan Sidjo, Senin (26/02).

Irsan menyebut, potensi bencana yang paling rawan di Kota Palu adalah ancaman pergeseran Patahan atau Sesar Palu-Koro yang akan berakibat besar dan berbahaya.

Diketahui, lajur sesar ini memanjang mulai dari sekitar batas perairan Laut Sulawesi dengan Selat Makassar sampai pantai utara Teluk Bone. Panjangnya sekitar 500 km. Di darat, sesar ini mempunyai panjang sekitar 250 km, mulai dari Teluk Palu sampai pantai utara Teluk Bone.

Lajur sesar ini memotong Kota Palu (Lembah Palu) dan Sungai Lariang pada segmen Sungai Koro (Lembah Koro). Semua ahli geologi dan geofisika yang mengenal sesar Palu-Koro sepakat bahwa sesar tersebut adalah sesar aktif. Sebagian besar gempa yang terjadi di wilayah ini, khususnya Lembah Palu dan perairan Selat Makassar merupakan kontribusi dari aktivitas sesar ini.

Irsan menambahkan, karena Palu telah masuk sebagai kota rawan bencana, maka dalam waktu dekat

pihaknya akan melakukan sejumlah agenda, seperti simulasi tatacara penyelamatan diri bila terjadi gempa. Kegiatan akan dilaksanakan di instansi, selolah serta di ruang public.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Palu untuk tidak henti-hentinya berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar kita terhindar dari bahaya bencana. Guna menghindar dari segala kemungkinan terjadinya bencana yang tidak diduga, sebaiknya kita mengetahui langkah atau tindakan penyelamatan. Pepatah mengatakan, sedia payung sebelum hujan,” imbaunya.

Terkait Rakornas, menurutnya ada beberapa hal yang dirumuskan dalam Rakornas tersebut, termasuk didalamnya penyusunan rencana penanggulangan bencana.

“Penyusunan rencana penanggulangan meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat terhadap tanggap bencana serta menyusun analisis kemungkinan dampak bencana,” tutur Irsan.

Selain itu, lanjut dia, penyusunan pilihan tindakan pengurangan risiko bencana dan penentuan mekanisme serta alokasi tugas kewenangan dan sumberdaya yang tersedia, dimana BPBD diberi wewenang untuk penanganan bencana berskala kecil seperti banjir lokal yang berkoordinasi dengan provinsi.

“Namun jika bencana besar seperti gunung meletus, maka itu akan ditangani oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” tandasnya. (HAMID)