POSO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Poso, Arthur Sameaputty merespon permintaan Dahlan Ladjaji, seorang mantan nara pidana (Napi) yang meminta keadilah terkait penanganan kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Dahlan mempertanyakan dua pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang sampai saat ini belum juga ditangkap. Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres menyatakan akan membuka kembali kasus tersebut untuk memastikan proses hukum yang adil.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk dibuka kembali kasusnya, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan mereka siap untuk memproses,” terang Kapolres.

Arthur mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap bukti-bukti yang ada serta mengevaluasi langkah-langkah yang diambil selama proses hukum sebelumnya.

“Jika memang ditemukan kejanggalan, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut agar kebenaran bisa ditegakkan,” tegasnya.

Ia menyebut, bahwa dirinya selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, untuk memastikan setiap warga mendapatkan keadilan yang sama.

“Sekali lagi kami tegaskan akan meninjau kembali kasus ini dengan transparan,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin