PALU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan acara serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan, bertempat di Aula Kaili, lantai 6, Kejati Sulteng, Selasa (22/10).

Barang rampasan tersebut diserahkan secara resmi oleh Kasubid Barang Rampasan pada Bidang Sitaan dan Barang Rampasan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Acara tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara yang telah diperoleh melalui proses hukum, termasuk dari tindak pidana dan pencucian uang. Barang rampasan yang diserahkan mencakup dua properti, yaitu:
Tanah dan Bangunan Homestay/Guest House Rifaldi 1, berlokasi di Jl. Anoa I Lorong Swadaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1098, seluas 520 m².

Dan Tanah dan Bangunan Homestay/Guest House Rifaldi 2, berlokasi di Jl. Anoa I Lorong Metro, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2180, seluas 389 m².

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut bukan sekadar aset, tetapi juga simbol integritas dan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Bambang menekankan bahwa aset-aset ini harus dikelola dengan transparansi dan tanggung jawab oleh Kejaksaan Negeri Palu, serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, misalnya dengan disewakan untuk menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyerahan ini diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat penegakan hukum adil serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah,” kata Bambang.

Acara tersebut juga menjadi bukti nyata dari keseriusan Kejaksaan dalam mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan memastikan aset tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG