PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desianty, menuntut pidana penjara selama 9 bulan terhadap Agus Andjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Desianty pada sidang lanjutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Sugiyanto dan dihadiri penasehat hukum terdakwa, Syarifuddin dan Agus Walahi, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (10/10).

JPU Desianty menyatakan, terdakwa Agus melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ketua majelis hakim Sugiyanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, Kamis (24/10) mendatang.

Menyikapi tuntutan JPU, penasehat hukum Syarifuddin menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Pada intinya, kata dia, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Agus dari segala dakwaan JPU.

Sebab, kata Syarifuddin, fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan setempat (PS) menunjukkan bahwa apa yang dilakukan kliennya sesuai fakta, di mana ada pencemaran air sungai Poboya akibat limbah dari perusahaan.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay