PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) tetapkan Kepala SMP 1 Parigi berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pembagunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

JS ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka, setelah melakukan pemeriksaan atas kerugian negara Rp 1 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Parimo, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, menyampaikan tepatnya pukul 10.00 Wita JS memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk hadir sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka.

“Dengan ditetapkannya JS karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi ahli dan juga hasil audit BPK,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers, di Aula Kejari Parimo, Kamis (03/10).

Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat penangkapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Parimo dengan nomor 01/P.2.16. FD2/X/2024 yang dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka juga didampingi penasehat hukum.

Lebih lanjut, Kejari Parimo juga telah mengeluarkan surat penahanan kepada JS untuk 20 hari kedepan dan yang bersangkutan telah berada di Lapas kelas III Olaya untuk dititip.

“Saya juga tadi telah berbicara dengan Kasi Pidsus dan Jaksa Penyidik dalam waktu dekat berkas perkasa akan dinaikan ke Pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit tim BPKP diperkirakan kerugian negara sebesar Rp. 1.007.681.180,00, bahwasanya JS ini dalam pembangunan dan rehabilitas gedung sekolah dilakukan secara swakelola berdasarkan peraturan kebijakan barang dan jasa nomor 3 tahun 2021 tentang swakelola.

“Modus operandinya itu, meminta anggaran kepada bendahara tim pelaksana pembangunan sekolah saudara saksi MN untuk kepentingan pribadi setelah melakukan pencairan tahap 1, 2 dan 3 melalu bank BPD Sulteng cabang Parigi masuk ke rekening atas nama SMP 1 Parigi,” terangnya.

Setelah dicairkan dana tersebut disimpan oleh tersangka dan dikelola tidak sesuai prosedur yang seharusnya, termasuk didalam pembuatan LPJ, diataranya pembuatan mobiler yang belum terselesaikan dan tidak terdapat berita acara serah terima.

Perbuatan tersangka JS melanggar pada 2 ayat 1 Jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tengan perubahan atas uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 68 KUHP sub sider pasal 3.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin