MOROWALI – Dari total 80 ribu lebih karyawan di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), 17 ribu di antaranya adalah kaum perempuan.

Belasan ribu perempuan ini menjadi karyawan di sejumlah tenant yang ada di kawasan industri ekstraktif di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu. Mereka bahkan mendapatkan kesempatan mengoperasikan alat berat yang pada umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja laki-laki.

Meski demikian, PT IMIP sendiri tidak menyamaratakan kewajiban dan hak-hak karyawan perempuan dan laki-laki dalam kawasan tersebut. Mereka tetap mendapatkan perlakuan berdasarkan kodratnya masing-masing.

Khusus untuk kaum perempuan, ada hak-hak khusus yang tidak luput dari perhatian PT IMIP, semisal haid, hamil, melahirkan, hingga menyusui.

Hal ini dirasakan oleh Lidya Eka Saputri (29), operator hoist crane di Departemen HAPL PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC/salah satu tenant di Kawasan IMIP).

Selain gaji bulanan dengan tunjangan untuk seorang anaknya, Lidya juga diberi kemudahan dalam mendapatkan cuti haid dan cuti melahirkan.

Manakala seorang karyawati merasakan sakit akibat haid, mereka diberikan izin meninggalkan tugas maksimal selama dua hari.

“Beberapa rekan saya biasa mengajukan surat keterangan sakit dari Klinik IMIP untuk mendapatkan izin cuti haid kepada Departemen HRD perusahaannya,” ujar Lidya, Selasa (01/10).

Lidya mengaku pernah mendapatkan masa cuti hamil, menjelang kelahiran putrinya, Maret 2023 lalu. Dia mengambil total cuti melahirkan selama 5 bulan.

“Selama cuti, tugas saya dialihkan kepada beberapa rekan kerja yang masih aktif,” kata Lidya.

Khusus perempuan yang menjalani cuti hamil, mereka dipastikan mendapatkan masa istirahat yang memadai untuk menjamin kesehatannya beserta janin yang dikandung.

Tak hanya itu, ada juga kebijakan yang diberikan bagi karyawan perempuan yang mengalami keguguran. Mereka diberikan masa istirahat selama 1 bulan 15 hari lamanya.

Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT IMIP, mengatakan, pihak tenant memberi masa cuti hamil dan melahirkan lebih panjang dibandingkan ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jika aturan tenaga kerja bahwa cuti hamil dan melahirkan itu hanya 3 bulan, di kami ada kebijakan lagi, memberikan tambahan istirahat selama 2 bulan bagi mereka. Jadi 5 bulan lamanya mereka bisa istirahat setelah melahirkan,” jelas Dedy Kurniawan.

Sementara itu, HR Head PT IMIP, Achmanto Mendatu, memastikan bahwa pihaknya telah mengantispasi sedini mungkin potensi yang mengarah pada pelecehan seksual kepada pekerja perempuan.

Mendatu mengatakan, beberapa upaya antisipiasi yang dilakukan perusahaan, antara lain adalah mengedepankan langkah preventif, semisal dengan penyuluhan atau kampanye.

“Alih-alih mengontrol moralitas seorang karyawan, sosialisasi dan edukasi lebih relevan untuk dijalankan. Upaya imbauan merupakan jalan pencegahan,” ujarnya, Senin (30/09). *RIFAY