MOROWALI – Ratusan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa mendukung masuknya investasi dan tambang batu gamping di desa mereka.

Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Laroue pro keadilan, menggelar aksi di rumah jabatan penjabat Bupati Morowali, Selasa (24/9).

Koordinator aksi, Rasimin, mengatakan, aksi itu merupakan bentuk protes masyarakat kepada penjabat bupati, yang memberikan surat peringatan untuk Kepala Desa Laroue, karena dianggap telah meresahkan masyarakat dengan mendukung investasi di wilayahnya.

“Kepala desa mendukung ratusan masyarakat yang ingin ada tambang batu gamping. Tetapi pemkab memberikan surat peringatan (SP) sampai tiga kali,” ungkapnya.

Selain menggelar unjuk rasa, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Morowali.

Surat itu berisikan beberapa poin, di antaranya meminta pemerintah daerah melakukan klarifikasi, hak jawab kepada Kepala Desa Laroue, sebagai upaya untuk mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik.

Mendukung sepenuhnya dan menyatakan menolak segala bentuk tindakan Pemerintah Daerah yang mengarah pada pemberhentian Kepala Desa Laroue.

Aliansi akan terus menyuarakan tuntutan, sampai pemerintah daerah menyatakan bahwa Kepala Desa Laroue tidak memiliki cukup bukti untuk diberhentikan.

Rasimin mengungkapkan, salah satu alasan diterbitkannya surat peringatan untuk kepala desa, akibat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan BPD Laroue yang menolak PT. DJM untuk berinvestasi di Desa Laroue dan menuntut diberhentikannya Kepala Desa Laroue.

Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, aksi demontrasi tersebut adalah hak asasi manusia, bukan dinaknai sebagai bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Aksi puluhan warga di Desa Laroue, tidak bisa dianggap meresahkan masyarakat. Dan tidak bisa dijadikan alasan pemerintah daerah mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali untuk kepala desa,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Samirudin mempertanyakan SP dari Pj Bupati Morowali.

“Saya sudah mendapat tiga kali SP, tapi tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” katanya dihubungi dari Palu, Selasa.

Dia menjelaskan, surat pertama dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tertanggal 26 Maret 2024.

Surat kedua, dikeluarkan dinas yang sama tetanggal 27 Mei 2024. Kemudian, surat yang ketiga dengan kop surat Bupati Morowali tertanggal 26 Agustus 2024.

Kata dia, poin dari setiap surat itu, karena dirinya dianggap telah meresahkan masyarakat dan merugikan kepentingan umum.

“Alasannya, saya tidak mampu mengamankan desa, sementara yang buat ribut, pemerintah desa lain yakni BPD,” katanya.

Lanjut dia, surat itu dikeluarkan karena ada desakan dari 40-an warga Laroue, yang menolak adanya tambang batu gamping di desanya.

Sementara dari seribuan warga, ratusan di antaranya telah menyatakan dukungan, untuk dibukanya akses pertambangan batuan itu. */RIFAY