Bali – Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulfiansyah, serta Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, secara resmi dilantik sebagai Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sulawesi Tengah untuk periode 2024-2027.
Pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 18 September di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar.
Selain pelantikan MPWN, acara tersebut juga dirangkaikan dengan pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKWN) untuk periode 2022-2025. Anggota MPWN dari Sulawesi Tengah terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris memiliki tugas utama mengawasi kinerja notaris agar tetap sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain pengawasan, MPWN juga bertanggung jawab untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh notaris.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menekankan pentingnya sinergitas antara notaris dan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan bahwa notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus memiliki visi yang sama dengan pemerintah dalam melayani masyarakat.
Cahyo juga menekankan agar anggota MPWN dan MKWN menjadi panutan bagi notaris lain di wilayah masing-masing, khususnya dalam penerapan standar-standar profesionalisme.
Setelah dilantik, Hermansyah Siregar menggarisbawahi tantangan besar dihadapi dalam mewujudkan visi bangsa yang kuat.
Menurutnya, sinergitas dan kolaborasi antara berbagai pihak—baik eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun sektor swasta—merupakan kunci penting untuk meningkatkan daya saing global, khususnya di sektor bisnis dan ekonomi.
Acara pelantikan tersebut juga diikuti oleh rapat koordinasi mengenai penguatan, pembinaan, dan pengawasan jabatan notaris. Peserta rapat dibagi menjadi enam kelompok kerja dengan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi dari sidang komisi terkait.
Reporter : **/IKRAM