PALU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, mengingatkan kepada jajaran pengawas agar menyatukan persepsi, bahwa penindakan pelanggaran oleh Bawaslu baru bisa dilakukan mulai tanggal 22 September setelah ada pasangan calon.

“Jangan melakukan tindakan, kecuali kepada pelanggaran netralitas ASN, ASN tidak boleh tidak boleh berpolitik, harus netral sebelum dan sesudah pilkada. Teman-teman sekalian mohon belum ada melakukan penindakan kecuali langkah-langkah atau upaya-upaya pencegahan,” pesan Nasrun kepada jajaran pengawas, pada kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak, di Palu, Jumat (13/09).

Kepada kepala desa yang terlibat politik praktis, ia menyatakan bahwa saat pengawas baru memproses dengan tata cara pencegahan.

“Tapi mulai tanggal 22 kalau ada kepala desa, aparat desa yang terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi dan ketahuan oleh kami pengawas, maka semuanya akan kami proses dengan penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, mulai tanggal 22, kuasa penuh Bawaslu menyatakan pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Bawaslu juga mengimbau kepada 14 kepala daerah yang mencalonkan kembali, untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, selama masa kampanye.

“Cuti oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali, baru aktif pada tanggal 25 September. Dan tanggal 24 November nanti mereka kembali berstatus sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutupnya. (RIFAY)