PALU- – Unit Jatanras Polresta Palu kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di wilayah Kota Palu.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal terjadi selama Agustus 2024, dengan total sebelas tersangka berhasil diamankan.

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda. Jodaenis Rajendra Mahardika, S. Trk, memaparkan secara rinci keberhasilan tim Jatanras dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Di antara kasus diungkap, lima tersangka terlibat dalam tiga laporan kasus pembongkaran rumah. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-4e serta 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, sebut dia, satu tersangka lainnya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus pencurian biasa juga berhasil diungkap dengan satu tersangka dijerat pasal sama dan menghadapi hukuman 7 tahun penjara.

Tim Jatanras Polresta Palu juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan tiga tersangka. Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, memberikan apresiasi kepada tim Jatanras atas keberhasilan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bukti nyata bahwa Polresta Palu bekerja keras untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Palu dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan. Kepolisian berharap, dengan terus bekerja sama dengan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan aman dan nyaman di Kota Palu dapat terus diwujudkan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG