PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nining Anggraini, terdakwa dugaan kasus penipuan sekitar Rp22 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, dua hari lalu.

Putusan kepada terdakwa yang menipu korbannya Siti Fatmawati ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 3 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat  (1) KUHP melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring.

Dalam amar putusannya, Demon Sembiring menetapkan barang bukti tiga unit telepon genggam dengan berbagai merk dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Supra dikembalikan kepada terdakwa dan satu unit telepon gengam lainya dan uang Rp2 juta dikembalikan kepada korban Siti Fatmawati.

Kasus ini berawal ketika korban Sitti Fatmawati membawa surat penahanan dari Polres Palu terhadap anaknya, Ari yang terlibat kasus pencurian. Surat itu diperlihatkan kepada terdakwa di salah satu warung makan di Jalan Undata, bulan Oktober silam.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan bantuan kepada korban untuk membebaskan anaknya karena memiliki teman di Polres Palu. Kemudian pada waktu tertentu, terdakwa menghubungi korban untuk bertemu langsung dan membawa uang guna diserahkan kepada Kajari dan Wakapolres Palu.

Untuk meyakinkan korban bahwa  terdakwa kenal dengan Kajari dan Wakapolres, terdakwa lalu memberikan nomor telepon genggam kedua pejabat penegak hukum tersebut kepada korban. Namun pada akhirnya pembebasan seperti dijanjikan terdakwa tidak terealisasi. (IKRAM)