PALU– Kebijakan baru dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidayah Terpadu (MIT) An Nur Buuts Palu menuai protes dari orang tua siswa. Salah satu orang tua, Syarifah, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan sekolah melarang anak-anak memiliki tunggakan SPP untuk masuk kelas.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa ada pembahasan atau kesepakatan dengan para orang tua.
Syarifah, saat ini tengah menghadapi situasi sulit karena kehilangan anggota keluarga, mengakui adanya keterlambatan dalam membayar SPP.
“Beberapa bulan terakhir, saya sedang berduka karena kehilangan orang tua dan saudara kandung saya. Hal tersebut menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran SPP,” ungkapnya.
Ia pun telah berusaha untuk mengomunikasikan masalah ini dengan pihak sekolah, memohon toleransi waktu pembayaran melalui wali kelas anaknya. Namun, meskipun upaya tersebut telah dilakukan, sekolah tetap tidak memberikan kelonggaran waktu.
Syarifah juga diundang ke sekolah, namun ia merasa undangan tersebut hanya untuk mempertegas kebijakan dan memaksanya untuk segera membayar.
“Bayangkan, surat masuk tanggal 30 Juli 2024 tentang pembayaran, dan tanggal 31 Juli 2024 anak-anak yang belum bayar tidak diperkenankan masuk. Kami kan tidak bisa langsung sehari dapat uang untuk bayar SPP,” keluhnya.
Syarifah juga menawarkan untuk membuat surat pernyataan bermaterai agar diberikan waktu hingga akhir Agustus 2024, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak sekolah. Akibatnya, anaknya sudah sepekan tidak masuk sekolah dan terancam ketinggalan pelajaran.
Saat mendatangi sekolah, Syarifah melihat sekitar delapan anak lainnya juga dilarang masuk kelas karena belum membayar SPP. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama anaknya dilarang masuk sekolah karena kebijakan tersebut. Sebelumnya, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Wali Kota Palu dan Dinas Pendidikan Kota Palu, namun kebijakan tersebut tetap diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah MIT An Nur Buuts, Hikmah, mengakui bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi banyaknya tunggakan SPP mengancam keberlangsungan sekolah.
“Kami sudah sering mengingatkan orang tua wali. Khusus kepada ibu tersebut, saya sudah sarankan untuk membayar minimal dua bulan agar anaknya bisa kembali masuk kelas,” jelasnya.
Hikmah juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah memberikan toleransi dan dispensasi kepada para orang tua, namun banyak tidak menepati janji. Dalam hal tersebut, Dinas Pendidikan Palu menyarankan orang tua tidak mampu membayar SPP untuk mencari sekolah sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Meskipun demikian, Hikmah menjamin bahwa anak-anak yang tertinggal pelajaran karena tidak diizinkan masuk sekolah akan tetap diberikan pelajaran setelah pembayaran SPP dilakukan.
Reporter : IKRAM