TOUNA – Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Resort (Polres) setempat, Rabu (07/08).

Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Muhammad Lukman Edy dalam forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlangsung pada 27-28 Juli lalu. Dalam forum tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan yang dianggap mendiskreditkan PKB dan kemudian tanggal 29 Juli disampaikan lagi kepada media massa.

Wakil Ketua DPC PKB Touna, Samsari Pai, mengatakan, laporan kepada pihak Polres Touna itu terkait dugaan fitnah Muhammad Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di beberapa media elekteonik, cetak maupun media online.

“Apa yang disampaikan Lukman Edy adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan itu sudah terklarifikasi oleh DPP PKB dan tidak benar adanya pernyataan Muhammad Lukman Edy, seperti tidak adanya transparansi keuangan partai dan juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik,” ujar Samsari.

Olehnya, kata dia, dirinya selaku kader yang lahir dari proses kaderisasi partai, merasa terpanggil secara moral atas tudingan Muhammad Lukman Edy yang tidak mendasar. Sementara itu, kata dia, Muhammad Lukman Edy sendiri sudah kurang lebih 20 tahun tidak lagi masuk dalam struktur PKB.

“Kami mendesak saudara Muhammad Lukman Edy agar berhenti menyebarkan cerita yang mengandung unsur hoaks, sebab Partai Kebangkitan Bangsa adalah repesentasi dari seluruh imat beragama dan Bangsa indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Lukman Edy sempat menyinggung soal pengelolaan keuangan internal PKB yang dinilai tidak transparan secara subjektif.

Selain itu, Lukman Edy juga mengkritik pola kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar yang mengganti sebagian besar DPW dan DPC secara tiba-tiba, serta banyak posisi DPW yang dirangkap oleh DPP, tanpa merit system. */RIFAY