PALU – Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024 memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Selasa (30/7) sore.

“Perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers dibagikan kepada media, Rabu (31/7).

Dia menuturkan, Kasus tersebut berdasarkan laporan saudara Yoksan Abe teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng 24 Mei 2024. Setidaknya ada 11 saksi telah diperiksa,

“Tersangka IWS (46) berikut barang bukti disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala. Sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Kasubbid Penmas berharap pelapor, saksi, dan korban untuk secara kooperatif menghadiri sidang kasus tersebut guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam kasus penipuan penerimaan anggota TNI 2024 tersebut, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau melalui jalur khusus. Dalam aksinya, tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp597.695.000. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan saat diminta mengembalikan uang korban, tersangka hanya terus memberikan janji-janji.

Reporter : IKRAM