PALU- Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (30/07).

Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, kembali menunda proses persidangan, sebab saksi yang akan dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, belum siap.

Khusus perkara ini, penundaan sidang sudah beberapa kali dilakukan oleh majelis hakim, karena tidak siapnya para pihak yang berperkara.

“Saksi kami hadirkan belum siap, kami minta ditunda,” pinta Ahmar, salah satu penasehat hukum terdakwa, kepada majelis hakim.

Untuk itu, ketua majelis, Sugiyanto meminta kepada penasehat hukum untuk menghadirkan dua saksi terlebih dahulu, bila memang memiliki saksi lebih dari satu orang.

Sugiyanto lalu mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan, dan mengagendakan kembali pada Selasa (06/07) pekan depan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay