PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ini.

Ada beberapa larangan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 bagi ASN untuk tidak terlibat aktif maupun berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada, termasuk di dalamnya menghadiri deklarasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, mengakui, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun selama belum ada peserta Pilkada atau pasangan calon yang terdaftar di KPU. Namun, kata dia, hal itu dikecualikan bila menyangkut netralitas ASN.

Menurutnya, Bawaslu bisa bertindak jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, walaupun hanya menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Jadi kalau ada (kandidat) yang melakukan pelanggaran sekarang, Bawaslu belum dapat melakukan tindakan apa-apa. Kecuali terkait netralitas ASN, tiba-tiba ada yang ikut deklarasi, itu tidak boleh,” tegas Nasrun, pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, di Palu, Jumat (19/07).

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan akademisi untuk tidak menjadi tim ahli penyusunan visi misi kandidat kepala daerah.

“Jika itu dilakukan, maka masuk kategori pelanggaran. Kita pernah punya kejadian seperti itu, ada yang diproses oleh Bawaslu. Ada akademisi yang menjadi tim penyusun visi misi. Tapi ini akademisi yang berstatus ASN. Akademisi yang non ASN tidak masalah,” katanya.

Tak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan memperlihatkan keberpihakan di media sosial, meskipun hanya sekadar like and share, atau comment terkait kandidat tertentu.

“Itu adalah bagian yang menunjukkan keberpihakan. Itu yang sudah ditentukan di SKB tanggal 22 September 2022 yang menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan netralitas ASN, pada Pemilu lalu, Provinsi Sulteng masuk kategori rawan tinggi, dengan tiga kabupaten di dalamnya.

“Jadi kita ada di posisi keempat secara nasional,” katanya.

Demikian halnya dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) politik uang, menempatkan Sulteng di posisi ketiga secara nasional.

“Terkait politik uang, ini beda dengan di Pemilu kemarin yang disasar itu hanya pemberinya. Di Pilkada ini aturannya lain, yang kena pidananya itu adalah pemberi dan penerima. Ini tentu menjadi tantangan, karena di bagian penerima itu akan sulit dia mengakui bahwa ia telah menerima sesuatu,” ungkap Nasrun.

Untuk itulah, kata dia, piahaknya membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk sama-sama meminimalisir adanya potensi pelanggaran.

Menurutnya, karena Pilkada kepentingan lokalnya makin dekat dengan pemilih, maka akan lebih banyak gesekan dan potensi pelanggarannya juga makin tinggi.

“Tentu ini butuh partisipasi kita semua. Tantangannya akan lebih besar, maka solusinya ayo kita berkolaborasi dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang tahapannya sampai pelantikan tanggal 20 Oktober dan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024,” tandasnya.

Selain Ketua Bawaslu Sulteng, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertajuk “Peran Media dalam Pengawasan Partisipatif” itu juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Fery. (RIFAY)