PALU – Unit Satuan Narkoba Polres Palu kembali mengamankan lima warga Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan yang terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, baru-baru ini.

Satu diantaranya kelimanya adalah perempuan, yakni YT (39) dan empat pria lainnya, DH (28), RL (31), DD (20) dan MA (25).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam, Jumat (12/1), usai diringkus, kelimanya langsung diamankan ke Mapolres Palu dengan segera.

“Jadi proses penangkapannya sangat cepat, mengingat daerah tersebut cukup rawan,” ujar Stefanus.

Dari hasil penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32,05 gram, uang tunai Rp2,280 juta, satu timbangan digital, satu sumbu, satu HP merek VIVO 7 warna hitam, satu HP merek Samsung J1, dan satu bong (alat penghisap sabu) yang terbuat dari kaca.

Kemudian 12 pireks kaca, dua sendok pipet plastic, dua sumbu, satu korek api gas, 158 plastic klip, satu HP merek Advan, uang tunai Rp 800 ribu, dua pak plastik klip kecil dan satu bong dari botol plastic.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah lama menjual barang haram tersebut di seputaran Jalan Anoa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelimanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2), lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto berharap, dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan jajarannya, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika, khususnya yang ada di Kota Palu. (FALDI)