PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Achmad Tamrin, Selasa (16/07).

Selain pidana penjara, terdakwa dugaan korupsi raibnya kas daerah Bangkep 2019 senilai Rp29 miliar ini juga diganjar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp24,8 miliar subsider 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Achmad Tamrin divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp24,8 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dalam kasus tersebut juga terdapat terdakwa lainnya, yakni Zarudin. Vonis kepadanya dibacakan secara terpisah.

Zarudin divonis 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai membacakan putusannya, Chairil Anwar memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut. Hal yang sama juga berlaku bagi JPU.

Ditemui usai sidang, JPU Irma Toampo menyatakan masih pikir-pikir. Demikian halnya dengan terdakwa Achmad Thamrin melalui penasehat hukumnya Nasrul Djamaludin.

“Masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Semua tergantung klien, apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Selaku penasehat hukum, kata dia, putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay