SIGI – Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, menghadiri penyerahan sanksi adat dari pihak Danlanud Hasanuddin Makassar, kepada Ketua Lembaga Adat Desa Kalora bertempat di Rumah Belajar Dusun III Desa Kalora Kecamatan Kinovaro, Ahad (14/07).
Wakil Bupati Sigi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, atas nama pemerintah daerah Sigi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat, dan menurutnya sebagai pemerintah dalam hal ini hadir menyaksikan proses sanksi tersebut.
Karena terkait dengan sanksi adat lanjutnya, diketahui bersama bahwa, sistem Penyelesaian Hukum Adat Terhadap Perkara Pidana, Penyelenggaraan peradilan pidana adat, merupakan mekanisme bekerjanya aparat lembaga hukum adat.
“Tentunya dimulai dari adanya menerima laporan, memanggil para pihak, saksi, melakukan musyawarah, sampai kemudian kepada pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat,” katanya.
Proses ini kata Samuel, dilakukan untuk mencapai tujuan dari upaya penyelesaian melalui hukum adat. Terhadap pencapaian tujuan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, maka lembaga adat bekerja dalam satu sistem, yang artinya terdapat fungsi beberapa komponen penyelesaian sengketa dalam menjalankan proses peradilan adat.
“Sistem peradilan adat selalu memperhatikan perkembangan dalam masyarakat, tidak dilakukan dengan putusan sendiri,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan proses penyerahan sanksi adat tersebut, disaksikan oleh para pejabat pemerintah Kecamatan dan Desa, juga pihak keamanan setempat, para tokoh di Desa Kalora dan juga warga masyarakat setempat.
Diketahui, sanksi adat yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Kulawi khususnya di Desa Kalora, terkait dukagaan penembakan yang dilakukan oleh salah seorang aparat pada warga Kecamatan Kulawi. Olehnya, melalui Pemda Sigi yang melakukan mediasi serta melakukan penanganan cepat pada korban, telah bersepakat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Reporter: HADY/***
Editor: NANANG

