PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang menjalani proses perbaikan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Parimo, Ariyana, menyatakan bahwa pasangan calon yang dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi faktual (verfak) pertama harus menyerahkan dokumen perbaikan sesuai ketentuan.
Dalam hasil pleno rekapitulasi verfak, pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 10.639 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dari total 28.981 dukungan yang diverifikasi. Sedangkan pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu mendapatkan 8.122 dukungan MS dari 32.480 dukungan yang diverifikasi.
“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, masa perbaikan kedua dan penyerahan dokumen syarat dukungan berlangsung selama lima hari, mulai dari 13 hingga 17 Juli 2024,” ungkap Ariyana dalam rapat pleno, Kamis (11/07).
Ariyana menjelaskan bahwa setelah dokumen perbaikan diserahkan, KPU Parimo akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut. Hanya dukungan yang memenuhi syarat administrasi yang akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual (verfak).
“Bila nanti hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU, maka dengan sendirinya tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, begitu pun sebaliknya,” jelas Ariyana.
Untuk dapat melanjutkan ke tahap verfak, pasangan Isram Said Lolo dan Nasar harus memperoleh 17.129 dukungan, sementara pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu harus mengumpulkan 19.656 dukungan dari syarat minimal 27.768 dukungan.
“Perbaikan dokumen dukungan wajib diunggah ke sistem pencalonan (silon) yang ada di masing-masing bakal calon,” pungkasnya.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa hanya calon dengan dukungan yang cukup yang dapat maju dalam Pilkada 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin