PALU – Agus Salim, kuasa hukum dari terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Agus Adjaliman mempertanyakan kompetensi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) di persidangan, Selasa (02/07).

“Ahli bukan dalam kapasitas keilmuan dan profesionalitasnya. Selain sebagai ASN di Pemkot, juga hanya memiliki keunggulan teknis fungsional yang tidak dapat dijadikan bukti dukungan dalam persidangan,” kata Agus Salim, di hadapan mejalis hakim yang diketuai Sugiyanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Terkait itu, Sugiyanto menyatakan bahwa majelis hakimlah yang menilai kompetensi ahli tersebut.

Dalam persidangan, Ahli ITE dari Dinas Kominfo Kota Palu, Andri Candra, menyampaikan, ketika tulisan atau video yang belum ditransmisikan atau distribusikan, maka masih dikatakan informasi elektronik.

“Tapi ketika sudah ditransmisikan dan dipublis di media sosial, semisal Facebook dan sudah diterima dan dibaca orang banyak, maka sudah dinamakan distribusi dokumen elektronik,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadirannya hanya memberikan pendapat terkait teknis, tidak pada unsur tindak pidana atau pasal sebab bukan bidang keilmuannya.

“Saya hanya teknisnya, bukan pada isi kontennya,” jelas Andri di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto, dan hakim anggota Allannis Cendana dan Laura Theresia Situmorang.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay