DONGGALA – Rutan Donggala melaksanakan pemeriksaan urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang segera bebas, Kamis (20/6).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan para WBP bebas dari narkoba sebelum kembali ke masyarakat.

Tes urine tersebut diikuti oleh 7 orang WBP yang segera menyelesaikan masa pidananya. Pemeriksaan dilakukan oleh perawat Putu Mertha didampingi staf Yantah Joko Tri di Klinik Rutan Donggala, dengan arahan sebelumnya tentang cara melakukan tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa ketujuh WBP tersebut dinyatakan bersih dari narkoba. Hal tersebut menandakan keberhasilan pembinaan dan deteksi dini terhadap masuknya barang terlarang di Rutan Kelas IIB Donggala.

Karutan Donggala, Suwandi,menegaskan bahwa selain persyaratan administratif, tes urine wajib dilakukan untuk memastikan WBP tidak menyalahgunakan narkoba dan memastikan tidak ada barang terlarang di Rutan Donggala.

Pada hari sama, 7 WBP dinyatakan bebas setelah mendapatkan Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB). Mereka harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menuturkan , setelah memenuhi persyaratan, termasuk menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan rutin melakukan tes urine, mereka memperoleh hak integrasi.

“Ketujuh WBP tersebut akan didampingi petugas Rutan Donggala menuju Balai Pemasyarakatan Palu,” katanya.

Setelah mendapatkan hak integrasi, sebut dia, status mereka berubah menjadi Klien Pemasyarakatan harus melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan selama periode tertentu, dengan pendampingan dari petugas Rutan Donggala untuk memastikan mereka menjalani masa percobaan dengan baik.

Reporter : **/IKRAM