PALU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Achmad Tamrin 15 tahun penjara,membayar denda Rp500 juta,subsidiair 6 bulan kurungan.

Achmad Thamrin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi raibnya Kas Daerah Bangkep 2019 senilai Rp29 miliar.

Selain pidana penjara terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp24, 8 miliar , subsidair 7 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pada Dakwaan Kedua.” Demikian tuntutan di bacakan JPU Irma Toampo, turut dihadiri pe asihat hukum terdakwa Nasrul Djamaludin Pada sidang dipimpin hakim ketua majelis Chairil Anwar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (20/6).

Ia menuturkan hal yang memberatkan Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara Cq.Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pendanaan kegiatan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sehingga menghambat Pembangunan.

Usai membacakan tuntutannya, hakim ketua majelis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) lalu mengetuk palu menutup sidang.

Ditemui usai sidang penasihat hukum terdakwa Nasrul Djamaludin akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Reporter : IKRAM
Editor : NANANG