PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan karyawan PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk bersaksi pada sidang lanjutan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan terdakwa Agus Adjaliman, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu, Selasa (11/06).

Dua karyawan yang dihadirkan adalah Anas selaku Penanggung Jawab Eksternal Perusahaan PT CPM dan Irawan. Satu orang lainnya merupakan warga setempat.

Anas, di hadapan mejalis hakim yang diketuai Sugiyanto, mengaku melaporkan Agus ke pihak kepolisian, sebab tidak merasa nyaman dan terganggu atas postingan Agus di media sosial (medsos) melalui akun Facebook (FB) Agus Diaz yang berisi pencemaran nama baik dan berita bohong.

“Pencemaran nama baik, saya dituding melakukan penyerobotan lahan warga dan berita bohong bahwa perusahaan membuang limbah di Sungai Poboya. Padahal hal tersebut tidak benar,” ujar Anas.

Menurutnya, laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi atas pencemaran nama baik dan atas nama perusahaan atas berita bohong, melalui surat kuasa dari perusahaan.

“Postingan medsos Agus Diaz tersebut kami ketahui dari screenshoot yang disampaikan oleh Irawan,” katanya.

Hal ini dibenarkan oleh saksi Irawan. Kata dia, setelah melihat postingan akun Agus Diaz, maka sepulang kerja, ia langsung mengambil tangkapan layar dari postinya tersebut dan disampaikan kepada Anas.

Sedangkan saksi A Rafiq hanya menerangkan, bahwa dirinya melakukan konfirmasi dan memastikan postingan kepada yang bersangkutan dan dirinya yakin akun Agus Diaz milik Agus sendiri, sebab masih ada hubungan keluarga.

“Upaya mediasi secara kekeluargaan sudah dilakukan terhadap Agus, tapi tidak menemui kesepakatan,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kepada Agus, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dan wajib lapor terkait keberadaannya.

“Kehadirnan terdakwa mutlak di persidangan. Ketidakhadiran bisa kembali menetapkan terdakwa sebagai tahanan rutan. Surat penetapan pengalihan dimulai hari ini,” katanya.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay