AMPANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menyatakan, oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan, belum resmi terangkat sebagai staf di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ampana Kota.

Sampai saat ini, oknum berinisial RM tersebut belum memiliki SK pengukuhan sebagai staf Panwascam.

Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Touna, Arfan Tandje, saat menerima massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Touna, Rabu (05/06).

Menurut Arfan, mengacu pada asas legalitas, sejauh ini belum ada legalitas oknum tersebut berstatus sebagai staf salah satu Panwascam di Touna.

Ia berharap kepada massa aksi agar menunggu selesainya proses dari pihak kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut.

“Di satu sisi, secara otomatis kalau prosesnya di kepolisian tetap berlanjut, secara otomatis yang bersangkutan akan diberhentikan,” tutupnya.

Sebelum ke Bawaslu, massa aksi dari GMNI telah melakukan orasi di depan Mapolres Touna, mendesak pihak kepolisian agar segera menyelesaikan kasus tersebut.

Di Kantor Bawaslu, massa aksi menuntut agar oknum yang bersangkutan tidak boleh diberikan ruang sebagai salah satu staf Panwascam karena dianggap bermasalah dari sisi etik. Massa aksi mendapat informasi bahwa oknum tersebut masih diposisikan sebagai staf di salah satu Panwascam, atau hanya dipindahkan ke Panwascam di kecamatan lain.

Kasus dugaan pelecehan ini diduga dilakukan oleh pelaku berinisial RM kepad korban AMY, di Sekretariat Panwascam Ampana Kota, beberapa waktu lalu.

Ketika itu, korban sedang bersama dua rekan kerjanya, ED dan ALD.

Dugaan pelecehan yang dimaksud, saat pelaku berjalan melewati belakang korban, lalu memukul belakang korban dengan keras, lalu menarik pakaian dalam korban.

Perbuatan pelaku itu, membuat korban kaget, gemetaran dan langsung menangis.

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialami kepada suaminya, lalu keduanya melapor ke Polres Touna, Februari 2024 lalu.

Reporter : Rahmat Riadi
Editor : Rifay