PALU – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate meminta kepada kepala dinas (kadis) untuk mengevaluasi tenaga kontrak atau honorer di lingkup instansinya masing-masing.
Menurut Sekprov, kantor pemerintahan bukan tempat titipan, sehingga keberadaan tenaga kontrak harus disesuaikan dengan kebutuhan dan keahlian yang dimilikinya.
“Yang malas dan tidak memiliki etos kerja sesuai kebutuhan, tidak usah dipanggil,” tegas Sekprov saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah OPD lingkup Pemprov Sulteng, Selasa.
Sekprov juga menekankan, ke depan, perlu dilakukan seleksi terhadap honorer, sesuai dengan kebutuhan OPD, sehingga pemerintah dapat meningkatkan gaji tenaga kontrak tersebut.
“Untuk tenaga kontrak atau honorer yang diusulkan akan dibuatkan surat keputusan dari kepala OPD, agar terlebih dahulu dikeluarkan dari tim analisa, berdasarkan kebutuhan OPD,” jelas Sekprov.
Kepala dinas pun diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin atau pun melanggar aturan.
“Siapa pun dia, tanpa pandang bulu,” tegas Sekprov.
Untuk ASN yang tidak hadir, kata Sekprov, akan dilakukan teguran tertulis langsung dari Sekprov kepada mereka yang tidak hadir, serta ditindaklanjuti teguran dari kepala OPD masing-masing.
Sekprov memulai Sidak di Dinas Kesehatan Sulteng sekaligus bertindak sebagai pembina upacara.
Selanjutnya Sekprov melakukan Sidak ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas Cipta Karya dan SDA.
Sementara Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Sekretariat Pemprov Sulteng, Mulyono menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja pasca libur akan diberikan sanksi tegas.
“Ada sanksi yang telah menanti, nama-nama mereka yang tidak hadir, selanjutnya akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut,” tegas Mulyono.
Mulyono melakukan sidak dan silaturahim ke Biro Organisasi, Biro Humas dan Protokol, Biro Umum dan Rumah Tangga dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulteng.
Kemudian, Dinas Kominfo dan Persandian, Badan Kepegawaian Daerah serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Sulteng.
Mulyono menyatakan, sidak yang dilakukan atas perintah Gubernur, sesuai petunjuk Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, bahwa tanggal 2 Januari 2018, bukan merupakan cuti bersama. (FAUZI/YAMIN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.