PALU – Jumat, 31 Mei merupakan batas akhir pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya yang sudah menginjak usia 18 tahun guna mendapatkan status WNI sebelum batas akhir 31 Mei 2024, hari ini.
“Kami mengimbau masyarakat yang melakukan perkawinan campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya agar berstatus WNI, yang juga bertujuan untuk perlindungan dan kepastian hukum itu sendiri,” kata Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, kepada media, Kamis (30/5).
Imbauan tersebut berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Diharapkan orang tua atau anak dari perkawinan campur yang sudah menginjak usia 18 tahun sejak UU 12/2006 berlaku segera mendaftar untuk mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
“Ini adalah kesempatan istimewa. Jika melewati batas waktu 31 Mei, ABG yang ingin menjadi WNI harus melalui proses naturalisasi murni seperti di Pasal 8 UU 12 Tahun 2006,” terang Hermansyah.
Ia menambahkan, kesempatan istimewa ini dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta. Namun, jika melalui naturalisasi murni, besaran PNBP-nya mencapai Rp50 juta.
“Kesempatan baik ini sangat sayang jika dilewatkan. Biaya naturalisasi murni sangat besar, PNBP-nya Rp50 juta,” imbuhnya.
Hermansyah menjelaskan bahwa para ABG dapat langsung mengurusnya ke Kantor Wilayah Kemenkumham di domisili masing-masing, termasuk Kemenkumham Sulteng, serta mengakses berbagai persyaratannya melalui link: bit.ly/Pasal3a.
“Mereka dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah di domisili masing-masing, termasuk Kemenkumham Sulteng, dan kami akan memfasilitasi dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa program ini didasari karena warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
Reporter :**/IKRAM