BANGGAI – Masyarakat Pemilik Eks Tambak Udang Batui memblokir akses Jalan menuju Perusahaan PT Marina Matra Banggai (MAB), Rabu ( 29/05).

Aktivitas tersebut sudah berlangsung dua hari lalu, sejak penggusuran paksa dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap lahan dikelola oleh masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui.

Ketua Kelompok Masyarakat Pemilik Eks Tambak Udang Batui Alee mengatakan, pemblokiran jalan dilakukan oleh masyarakat adalah buntut dari eksploitasi dilakukan oleh pihak PT MAB yang melakukan penggusuran di lahan sedang dikelolah oleh masyarakat, sementara kasus tersebut sedang dalam proses hukum di peradilan.

“Pemblokiran terus kami lakukan hingga tuntutan kami terpenuhi, karena sebelumnya perusahaan melakukan penggusuran terhadap lahan milik warga melakukan aktivitas pertanian dalam lokasi sedang bersengketa, dalam proses persidangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda selaku kuasa hukum masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui Razwin Baka mengatakan, perkara tersebut sudah di kuasakan kepada Kantor Hukum Mamua dan terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 14/Ptd.G/2024/PN Lwk. Sejak selasa, 27 Februari 2024.

“Benar masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui berjumlah 62 orang, telah memberikan kuasa khusus kepada saya, bersama dengan dua kuasa hukum lainnya Idhar Hasan dan Taufiqurrachman Sandagang. Saya berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum sedang berjalan,” terangnya.

Atas apa terjadi, masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui meminta agar perusahaan menghentikan segala bentuk aktifitas perusahaan dilokasi sengketa dan usut tuntas pelaku pembongkaran pondok warga diduga kuat dilakukan oleh tim legal PT MAB.

Media ini berupaya mendapatkan kontak humas PT MAB sebagai upaya konfirmasi,hingga berita ini naik tayang belum mendapatkannya.

Reporter : **/IKRAM