SIGI – Ansar Muhammad alias Anca, mantan narapidana terorisme, kini telah meninggalkan masa lalunya dan memilih jalan hidup yang baru.
Anca, yang pernah ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia mendapatkan remisi umum dan bebas pada 17 Agustus 2017.
Setelah menyadari kesalahan masa lalunya, Anca mengakui bahwa keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) melanggar hukum dan merugikan warga di Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
“Saya menyesali perbuatan dan bersedia membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi,” katanya, kepada aparat kepolisian yang datang menemuinya, belum lama ini.
Saat ini, Anca aktif mengelola bengkel motor di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi mengikuti kegiatan taklim yang bersifat radikal dan menentang program pemerintah.
Fokus utamanya kini adalah mengembangkan usaha bengkelnya untuk menghidupi keluarganya.
Perubahan yang dialami Anca diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi mantan narapidana lainnya untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara konstruktif. *