PALU – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden tanggapi isu melegalkan money politics atau politik uang dalam pemilu. Isu melegalkan politik uang itu dilontarkan Hugua anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan saat sidang bersama Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta belum lama ini.
Menurut Sahran Raden, gagasan melegalkan politik uang itu mungkin terjadinya frustasi politik sebagai kekecewaan mereka yang tidak terpilih sebagai anggota DPR saja. Gagasan itu sama dengan melegalkan kejahatan pemilu. Politik uang harusnya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran tapi politik uang harusnya dikategorikan sebagai kejahatan pemilu atau ekstraordinary crime.
“Kejahatan pemilu yang sudah berulang ulang” kata Dr. Sahran Raden, Kamis (16/5) sore.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu berpendapat, harusnya ada evaluasi DPR RI khususnya di Komisi II. Terkait mengapa serta apa akibat dari politik uang itu dalam kontestasi electoral di Indonesia. Perlu ada gagasan dalam menata sistem pemilu di Indonesia. Harus disadari lanjut dia, bahwa memang sistem pemilu proporsional terbuka kekurangannya itu meningkatnya praktik politik uang.
“Sebab dengan kompetisi antar partai politik dan kompetisi internal calon dalam satu daerah Pemilihan dapat mengakibatkan tingginya politik uang,” katanya.
Menurut Sahran, berbeda dengan dana kampanye sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. KPU kata dia, telah mengatur mengenai batasan dana kampanye Pemilu partai politik atau calon. Setiap Parta politik dan calon anggota DPR, DPRD yang ikut pemilu memiliki dana kampanye.
“Yang itu diatur secara setara agar tidak terjadi kapitalisme politik melalui sistem pembiayaan dana kampanye” imbuhnya.
Lebih jauh Ketua PW ISNU Sulteng itu menerangkan, bahwa praktik politik uang memiliki tiga dampak. Yakni, pidana penjara dan denda sebagai suatu pelanggaran pidana Pemilu. Menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Politik uang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bertentangan dengan idiologi dasar Pancasila maupun agama.
“Dengan adanya usulan melegalkan politik uang, ini menandakan bahwa Kejahatan politik uang dalam pemilu memang benar-benar terjadi dalam faktanya. Namun Bawaslu sebagai pengawas Pemilu sulit mendapatkan alat bukti. Apalagi masyarakat atau calon dan parpol juga tidak melaporkan terhadap tindak pidana politik uang” pungkasnya.
Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin