POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Utara meringkus tujuh remaja yang melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaan PLTA 2 Poso Energy Sulewana.

Kapolsek Pamona Utara, AKP. I Wayan Alfret Boni Patius SH mengatakan, penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari pihak perusahaan, jika kabel NYY 4×120 mm yang berisi tembaga, berada diantara Intake dan Headphone telah hilang.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamona Utara melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tujuh tersangka, inisial MP, HCL, RA, OP, KNN, YB dan RB.

“Sempat ketujuh tersangka ini kami jadikan saksi. Setelah diinterogasi ternyata pelaku dari pencurian tersebut adalah mereka,” kata Kapolsek.

Ada pun barang bukti yang diamankan, 4 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah gergaji besi Merk Soligen, 2 buah parang, senter kepala Merk Kieski dan babuk lainnya.

Menurut AKP. Boni, pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong kabel menggunakan parang untuk mengetes aliran listrik.

“Memastikan aliran listrik tidak ada, barulah pelaku memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, tembaga dari kabel tersebut dijual ke pembeli besi tua dengan harga Rp. 95.000 per kilogram.

“Ditaksir kerugian yang dialami pihak perusahaan sebesar ratusan juta rupiah,” sebut Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Jo pasal 64 KUHP dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin