PALU – Agus, terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (30/04).

Saat menjalani sidang, Agus didampingi sejumlah kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Julianer Cs.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desianty, dalam dakwaannya, menyatakan, Agus telah melakukan sejumlah postingan di Facebook (FB), di antaranya terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

“Postingan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu berbeda,” kata Desianty, pada sidang yang dipimpin ketua majelis Sugiyanto.

Ia menguraikan, akibat perbuatannya, menimbukkan pencemaran nama baik dan menimbulkan kegemparan bagi warga Kota Palu.

Agus didakwa pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Direktur LBH Sulteng, Julianer, mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap, apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi), sebab baru menerima dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto memberikan kesempatan 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, Selasa (07/05) mendatang.

Usai sidang, perwakilan LBH Sulteng, Agus Salim mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Agus telah membelenggu kebebasan berpendapat dan beraspirasi.

Menurutnya, pasal yang dikenakan pada kliennya dianggap sumir dalam penegakkan hukum pada situasi sekarang.

“Ia kalau yang melapor pejabat negara atau instansi berkepentingan secara eksekutif yudisial. Tapi yang melapor eksternal perusahaan,” ujarnya.

Pihaknya akan meminta pembuktian dari perusahaan, bagian mana yang menimbulkan keonaran.

“By design, Agus dilaporkan sebab soal hak ulayat. Nantilah di persidangan berikutnya, banyak dokumen kita pegang terkait pelapor,” imbuhnya.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay