PALU-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Focus Grup Discusion (FGD) bertempat di Warung Kampung Nelayan, Senin (22/4).

Focus Grup Discusion tersebut mengangkat tema “Peran Tokoh Masyarakat Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik dan Partisipasinya Dalam Pembangunan di Provinsi Sulteng.

Dalam FGD menghadirkan Nara sumber Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sudaryano R Lamangkona, Wakil Ketua KI Sulteng Jefit Sumampouw, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf, Kepala Bidang Kelembagaan KI Sulteng Ridwan Laki.

Dalam pemaparan materinya Kadis Kominfo Santik Sulteng Sudaryano Lamangkona menjelaskan, publik dapat menyampaikan keberatan atau gugatan terhadap sebuah informasi tidak diberikan oleh badan publik sesuai dengan apa dibutuhkan kepada Komisi Informasi.

Olehnya sebut dia, pihaknya memberi dukungan serta dorongan terhadap KI Sulteng melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Hal itu agar masyarakat lebih mengetahui keterbukaan informasi publik bisa dilaksanakan.

Sehingga ujar dia, pada 2024 kualitas keterbukaan informasi publik jauh lebih baik dan berkualitas. Sebagaimana komitmen Pemprov dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Sulteng nomor 12 tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Publikasi Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua KI Sulteng Jefit Sumampouw memaparkan, terkait penjabaran serta pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Lahirnya undang-undang KIP inilah menjadi dasar acuan dibentuknya Komisi Informasi,” katanya.

Kepala Bidang Kelembagaan KI Sulteng Ridwan Laki dalam materinya lebih memaparkan prosedur layanan dalam permintaan informasi publik.

Ia juga mengajak kepada tokoh-tokoh masyarakat, agama dan lainnya membantu KI menyampaikan kepada publik harus ada keterbukaan informasi publik dari badan publik.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf lebih memaparkan terkait tugas dan fungsi (tusi) dari KI, hak pemohon dan hak badan publik, sengketa Informasi publik, mengapa terjadinya sengketa informasi serta prosedur penyelesaiannya.

Sementara dalam sambutannya Ketua KI Sulteng Abbas H.A Rahim menuturkan keterbukaan informasi publik prinsip penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Adanya keterbukaan informasi publik masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap informasi dibutuhkan.

Hal ini sebut dia, memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan ,serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendorong terciptanya pemerintah bersih dan lebih efektif.

Reporter: IKRAM