PALU- Hakim Majelis Perkara Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Iswandi Ilyas selaku Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS.Madani 2016.
Selain pidana penjara,terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta sebsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, subsidair 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 7,5 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.” Demikian putusan dibacakan hakim ketua majelis Pengadilan Negeri PHI/Tipikor/Kelas 1 A Palu Chairil Anwar , turut dihadiri kuasa hukum terdakwa dan JPU Junaedi , Abdullah , di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (18/4).
Dalam putusannya hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Usai membacakan putusannya Chairil Anwar memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan Terdakwa, Penasihat hukum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum lain.
Atas putusan tersebut baik JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam kasus tersebut tidak hanya Iswandi Ilyas, tapi juga mantan direktur RS Madani dr.Ishrawati lebih dulu divonis 1,5 tahun penjara , membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, putusannya dibacakan pada Kamis (4/4) dua pekan lalu,vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Dalam kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersenut terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan tersebut yaitu berupa: Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign.sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp1,4 miliar.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG