PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melepaskan 282,74 hektare (Ha) lahan perusahaan perkebunan sawit, PT Agro Nusa Abadi (ANA) untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.
Hal tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulteng Nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi pihak yang panjang selama kurang lebih 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subjek maupun objek secara berjenjang dari desa hingga provinsi.
Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT. ANA serta OPD ditingkat provinsi.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder, termasuk PT. ANA yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut dan menegaskan percepatan penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan yang berada di Sulawesi Tengah.
Gubernur berharap, PT. ANA segera menindaklanjuti perihal yang dimaksud karena langkah ini penting dan telah disepakati bersama.
Namun demikian, lanjut dia, masih ada satu desa yaitu Desa Bungintimbe masih terus dilakukan reverifikasi secara teliti dan berjenjang karena luasan yang akan dilepas berikutnya di desa tersebut kurang lebih 600 hektare.
“Termasuk empat desa yang ada di sekitar,,” ujar Gubernur, didampingi Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, M Ridha Saleh, di Rumah Jabatan (Rujab) Siranindi I, Rabu (17/04) malam.
Ia juga mengharapkan sinergitas aparat penegak hukum untuk membantu menjaga situasi kondusif untuk kesejahteraan petani Sulawesi Tengah. (RIFAY)