POSO – Riyanto, salah satu eks narapidana terorisme (napiter) Poso, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun, di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai pada Tahun 2022.

Saat ini, ia menjalani pekerjaan sebagai karyawan bangunan.

Belum lama ini, aparat kepolisian datang mengunjunginya, dalam rangka silaturahmi, sekaligus mengajak untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Poso.

Selain itu, juga turut serta membantu pihak kepolisian dalam pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme, terutama terhadap anak-anak muda yang ada di wilayah Kecamatan Poso Kota.

Riyanto pun menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah dan membantu pihak kepolisian dalam hal tersebut.

Riyanto menyadari, apa yang pernah dilakukannya dulu, apalagi sampai melakukan permufakatan jahat untuk melawan pemerintah hingga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yakni tindakan terorisme, adalah hal yang salah.

Semua itu akan dijadikan pelajaran serta pengalaman untuk bisa lebih berhati-hati lagi.

“Karena kita memiliki keluarga, orang tua dan saudara. Mereka akan merasa khawatir dan resah apabila suami atau anaknya berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum hingga menjalani hukuman di penjara, sehingga dengan itu mari menata hidup ini agar kedepannya lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa banyak hal yang dipelajari pada saat dalam lapas hingga bebas. *