PALU- Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut baiknya pecandu narkotika tidak dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan), tapi dilakukan rehabilitasi.

“Over kapasitas lapas dan rutan salahsatu penyebabnya pecandu narkotika masuk ke dalam,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, saat buka puasa bersama (bukber) dengan insan media di Kafe Tanaris Jalan Juanda, Kota Palu, Senin (8/4).

Ia mengatakan, di tingkat Nasional Menteri Hukum dan HAM berjuang agar dilakukan revisi Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dan dalam waktu dekat segera disahkan.

“Agar mereka pecandu, jangan masuk ke dalam. Pecandu harus direhab. Lapas/rutan bukan tempat rehab,” kata Hermansyah.

Ia mengatakan, Lapas/Rutan menyiapkan orang menjalani pidana berinteraksi sosial dan dididik. Ketika bebas bisa kembali ke masyarakat.menjadi warga berguna.

“Tapi kalau orang kecanduan, inilah problematikanya,” ujarnya.

Kakanwil tidak menampik adanya oknum petugas nakal, membawa narkoba ke dalam lapas. Sehingga para pecandu tadi, tetap mengkonsumsi narkoba walau dalam lapas.

Olehnya ia menegaskan oknum petugas nakal ditindak tegas. Bukan hanya dipecat, tapi juga dipidana.

Bahkan ujar dia, dua petugas terlibat narkotika Rutan Donggala dipidana 15 tahun dan 4 tahun, sebab circle (lingkaran pertemanan) tersebut.

Namun sebut dia, alangkah baik dan efektifnya, mereka pecandu jangan masuk dalam lapas/Rutan.Lebih baik di luar rehabilitasi.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro. Dia lebih setuju untuk pecandu narkotika lebih baik di luar, rehab saja.

Ia menjelaskan, untuk napi narkoba ada 1.371 dari sekitar 3000 warga binaan Lapas/Rutan se -Sulteng.

Turut hadir Bukber Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, dan Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG