PALU – Habib Husen Idrus Alhabsyi angkat bicara terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengurus Pusat (PP) Sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) periode 2024-2029 yang ditandatangani Ketua Utama Alkhairaat, Habib Sayyid (HS) Alwi bin Saggaf Aljufri, tanggal 16 Maret 2024.

Habib Husen mengatakan, PP HPA di bawah kepemimpinannya sebagai organisasi yang sah. Ia menilai telah terjadi inkonstitusional dikeluarkannya SK PP-HPA yang baru.

“Kami sudah melayangkan somasi 31 Maret 2024 tetapi belum mendapat tanggapan,” kata kuasa hukum Habib Husen, Julianer dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng), Jumat (05/04).

Julianer menyebutkan, HPA di bawah kepemimpinan Habib Husen memiliki legal standing dalam bentuk akta dan keputusan Kemenkumham Nomor: AHU-0008051.AH.01.07 Tahun 2022.

Menurutnya, proses pergantian kepengurusan harus melalui mekanisme yang ada, seperti musyawarah nasional (munas) sebagaimana diatur dalam pasal 21 Bab VIII.

“Himpunan Pemuda Alkhairaat sudah berbadan hukum. Proses pengangkatan maupun pemberhentian pengurus telah diatur dalam AD/ART, tidak bisa diintervensi,” ucap Julianer.

Selain Habib Alwi Aljufri, somasi ditujukan kepada Husen Habibu, Sekjen PB Alkhairaat Djamaluddin Mariadjang dan Ketua Umum PB Alkhairaat Mohsen Alaydrus.

Salah satu poin somasi yakni meminta nama-nama tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf minimal melalui 3 media massa dalam kurun waktu 3 × 4 jam sejak somasi diterima.

Selain itu, Julianer memperingatkan pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun mengatasnamakan Himpunan Pemuda Alkhairaat.

Jika somasi tidak diindahkan, maka LBH Sulteng selaku penerima kuasa dari Habib Husen bakal mengambil upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Rekan Julianer, Ujang Hermansyah membantah pernyataan dari pihak PB Alkhairaat yang menyebut HPA telah vakum sejak 2021.

Padahal, kata dia, PP HPA sebelum terbitnya SK pengurus sementara masih aktif menjalankan program termasuk kaderisasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat Djamaluddin Mariadjang, saat menghadiri rapat perdana PP-HPA yang baru, Sabtu (06/04), mengatakan, keluarnya SK PP-HPA yang ditandatangani Ketua Utama Alkhairaat, karena pengurus lama sudah demisioner sejak tahun 2021 lalu.

“Sebenarnya Ketua Utama Alkhairaat sudah memberikan kesempatan kepada PP-HPA sebelumnya untuk menyelenggarakan munas. Tapi karena sampai selesainya Muktamar Alkhairaat tidak ada juga munas, akhirnya Ketua Utama langsung mengambil alih dan mengeluarkan SK yang baru,” terang Djamaluddin.

Ia pun menyampaikan alasan mengapa SK saat ini langsung dikeluarkan oleh Ketua Utama Alkhairaat, karena hal itu sudah tercantum dalam Anggaran Dasar Alkhairaat hasil Muktamar di Dolo, beberapa waktu lalu belum, bersamaan dengan SK semua Badan Otonom (Banom) Alkhairaat lainnya.

“Jadi silahkan pengurus yang sudah mendapatkan SK untuk jalan dan segera mempersiapkan munas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, HPA berada dalam kamar organisasi masyarakat (ormas) yang harusnya tunduk pada ketentuan yang mengatur ormas.

“Tidak boleh mengubah dirinya sesuai keinginan, harus dibicarakan dengan pemusyarakatan termasuk bila ingin membentuk badan hukum,” tutur Jamal.

Sementara, kata dia, Habib Husen sendiri bukan terpilih dari hasil munas.

“Jadi tidak ada yang salah dengan SK Ketua Utama,” pungkasnya. (IKRAM)