PALU – Dua pasangan tak resmi alias selingkuh di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi adat Kaili dengan direndam (nilabu) di laut dan disaksikan ratusan orang, Senin (18/12). Selain itu, pasangan yang sama-sama sudah memiliki suami/istri ini diusir (nipali) dari tempat tinggal mereka saat ini.

Prosesi sebelum pemberlakuan sanksi adat. (FOTO: MAL/HAMID)

Kedua orang ini adalah laki-laki N yang bekerja di salah satu bank di Kota Palu dan pasangan wanitanya, D yang berstatus PNS di salah satu instansi pemerintah.

Prosesi pemberlakuan sanksi tersebut diawali dengan jamuan makan bersama. Setelah itu, keduanya yang sama-sama menutup kepala, digiring menuju laut untuk direndam.

Proses penjatuhan sanksi adat disaksikan sendiri oleh istri N. Sementara suami D sendiri sedang berada di luar kota. Namun prosesi penjatuhan denda, disaksikan langsung oleh orang tuanya.

“Sebenarnya mereka tidak bisa menutup kepala seperti itu, tapi karena kita ingin menjaga privasi mereka maka kami tolerir dan diperbolehkan menutup wajah dan kepala. Jadi sanksi ini adalah yang paling berat karena direndam di laut sebagai simbol membuang sial dan diusir dari kampung Silae,” kata Lurah Silae, Safaat.

Safaat menambahkan, pengambilan keputusan sanksi adat tersebut adalah pilihan dari yang bersangkutan, dimana sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan sidang adat, disaksikan seluruh lembaga adat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu beserta unsur Forkopimda seperti Danramil dan Kapolsek Ulujadi.

Sebenarnya, kata dia, ada dua opsi yang ditawarkan kepada keduanya, yakni menyediakan 2 ekor kerbau atau nilabu dan nipali itu. Namun yang bersangkutan tidak menyanggupi opsi pertama dan memilih opsi kedua.

“Sehingga dengan dijalaninya sanksi tersebut, maka keduanya sudah bukan lagi warga Silae,” jelasnya.

Pasangan tak resmi ini kepergok Satgas K5 Kelurahan Silae, dalam kamar di rumah N, tepatnya di kompleks perumahan Citra Alif Estate, Kelurahan Silae. Satgas sendiri tidak datang begitu saja, melainkan atas dasar laporan dari istri N.

“Kemudian kami melakukan penyergapan dan ternyata benar. Tim Satgas mendapati keduanya sudah berada di dalam kamar,” tutur Lurah.

Dia berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Sejauh ini lembaga adat Silae sudah sering menjatuhkan sanksi kepada warga yang melanggar aturan adat, namun sejauh ini masih ringan karena bentuk pelanggarannya tidak seberat yang dilakukan pasangan ini,” tutupnya. (HAMID)