PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 6 tahun penjara terhadap mantan direktur rumah sakit Madani dr Isharwati terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS.Madani 2016.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Junaedi turut didampingi Arsenal dihadiri penasihat hukum terdakwa pada sidang dipimpin hakim ketua majelis Chairil Anwar, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (21/3).

Dalam tuntutan Junaidi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan JPU, hakim Chairil Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada Selasa (26/3) mendatang.

Dalam. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tidak hanya dr.Isharwati sebagai terdakwa turut pula Iswandi Ilyas alias Dedea selaku Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur pihak ketiga sebagai terdakwa.

Terhadap terdakwa Iswandi Ilyas masih dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli kini berlangsung usai pembacaan tuntutan.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersenut terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan tersebut yaitu berupa :Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign.sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp1,4 miliar.

Reporter : IKRAM
Editor: NANANG