POSO – Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) jaringan MIT Kabupaten Poso, Muh. Rijal alias Rijal bin H. Yonta telah menghirup udara bebas tanggal 23 Februari 2022 dengan status bebas bersyarat, setelah menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan mendapatkan remisi selama delapan bulan.
Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada tahun 2018 karena terlibat beberapa aksi terorisme, antara lain mendungkung, mengetahui, menyembunyikan dan membantu kelompok MIT Poso pimpinan mendiang Ali Kalora.
Saat ditemui aparat kepolisian, di kediamannya Dusun Sipatokong, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara, beberapa waktu lalu, Rijal mengaku sedang fokus membantu orang tuanya berkebun di wilayah Pegunungan Padopi. Selain itu, ia juga aktif membantu anak-anak Dusun Welempe, Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir untuk belajar membaca Al-Qur’an.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar sering melakukan kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan silaturahim dan juga membentuk hubungan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif.
Terkait apa yang dialaminya beberapa waktu lau, ia mengaku menyesal dan akan menjadikan pelajaran untuk lebih berhati-hati lagi. Ia berjanji akan menata hidup yang lebih baik lagi.
“Karena kita juga memiliki orang tua dan saudara, mereka pasti merasa khawatir dan resah apabila anaknya berbuat tindakan yang bertentangan dengan hukum hingga menjalani hukuman di penjara,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme pada generasi Z dan milenial. *