PALU- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun kepada Aprin Kristiawan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (14/12).

Sebelum membacakan putusannya, Made Sukanada telah mempertimbangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama. Hal meringankan, terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berubah.

Usai membacakan putusannya, Made Sukanada memberikan waktu tujuh hari baik kepada terdakwa, penasehat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusannya.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada BNN Provinsi Sulteng bahwa akan ada transaksi narkotika dijalan Towua. Berdasarkan informasi ini petugaspun lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian pada lokasi dimaksud.

Tidak berselang lama terdakwa muncul dengan mengenderai sepeda motor dan mengambil bungkusan paket plastik pada tempat yang telah ditentukan tepatnya depan puskesmas Towua. Petugaspun lalu menyergap dan menangkap terdakwa, sebelum ditangkap terdakwa sempat membuang bungkusan plastic tersebut.

Petugas lalu melakukan penggeledahan disekitar lokasi diperkirakan terdapat bungkusan paket tersebut, hasilnya petugas berhasil menemukanya paket berbisi bubuk Kristal putih jenis shabu seberat 50,6 gram.
Hasil interogasi petugas kepada terdakwa, paket shabu itu diambil atas suruhan Aswan merupakan mantan polisi, terpidana kasus narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Petoba.

Aprin Kristiawan di dakwa dalam Pasal 114 ayat (2) dan kedua Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IKRAM)