PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 kepada para camat se-Kota Palu, di salah satu hotel, di Kota Palu, Rabu (21/02).
Sekkot Palu, Irmayanti, saat membacakan sambutan tertulis wali kota, menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sedang gencar dalam melakukan berbagai perbaikan di bidang pendapatan daerah.
Hal ini karena pendapatan daerah dalam struktur APBD, merupakan elemen yang sangat penting, baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada publik.
Menurutnya, beban yang dipikul oleh pemerintah saat ini relatif lebih berat. Harapannya, salah satu yang bisa membiayai pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah adalah sektor pajak.
“Bisa dikonfirmasi dalam struktur APBD Kota Palu tahun 2024, masih dominan persentase penerimaan dari pajak, karenanya pajak mesti terus dioptimalkan dengan berbagai cara seperti ekstensifikasi, menambah jumlah wajib pajak, dan intensifikasi, mengaktifkan atau mengali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada,” ujarnya.
Pendapatan dalam struktur APBD Kota Palu Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1,6 trilun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp492 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,1 triliun lebih dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp19 miliar lebih.
Ia mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat, khususnya para camat dan lurah untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, serta berkoordinasi dengan para ketua RT dan RW dalam penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak, agar SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak tepat waktu.
Lanjut dia, pembangunan Kota Palu yang bergerak solid semakin cepat, harapannya bisa sejajar dengan daerah lain yang lebih dahulu maju, tentu memerlukan inovasi dan kreatifitas dalam mencari berbagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Karenanya kita memerlukan kolaborasi dengan lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing, termasuk masyarakat,” katanya.
Ia pun berpesa agar jangan bermain-main dengan dana masyarakat, karena hukumannya cukup berat.
“Ini bukan hanya di pertanggungjawabkan di dunia, namun pertanggungjawaban paling hakiki yakni dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay