PALU- Termohon (Polda Sulteng) menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dikemukakan dalam replik Pemohon CDW atas penetapan tersangka dan penahanannya.

Dalam dupliknya termohon menilai replik pemohon hanya bersifat pengulangan dari permohonannya.Olehnya Termohon tetap pada jawaban Termohon 13 Februari 2024 dan seluruh dalil-dalil termuat dalam jawaban Termohon merupakan bagian tidak terpisahkan dalam duplik.

Demikian duplik dibacakan oleh kuasa hukum Termohon Polda Sulteng AKP M Tarigan dan Aiptu Suryadin secara bergantian atas replik pemohon dalam perkara gugatan praperadilan pemohon CDW pada sidang dipimpin hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelasa 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (16/2).

Dalam dupliknya M Tarigan menguraikan, Termohon sedang menangani dua perkara berbeda atas nama tersangka CDW sekaligus yaitu tindak pidana narkotika keterlibatannya bersama-sama M Dan DN berdasarkan LP/A/1/I/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG tanggal 3 Januari 2024, sehingga terhadap pemohon dilakukan penangkapan.

“Sedangkan perkara kedua adalah Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Laporan Polisi :LP/A/3/I/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2024 tentang Pencucian Uang dilakukan penahanan terhadap pemohon selaku tersangka,”beber Tarigan.

Ia menuturkan, karena diduga kuat pemohon telah bersama-sama dan ikut menikmati hasil kejahatan narkotika, dibuktika adanya lebih dari dua alat bukti diantaranya yakni adanya rekening atas nama DB Dan Ni M WR.

“Dan bukti petunjuk didapatkan oleh penyidik yakni adanya perintah dari DN suami dari CDW untuk melarikan diri pada saat sebelum dilakukan penggeledahan melalui media sosial whatshap pribadi,” urainya.

Olehnya sebut dia, seluruh tindakan hukum dalam upaya penyidikan dilakukan oleh Termohon dimulai dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/I/2024/SPKT. DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG, tanggal 9 Januari 2024 dilanjutkan proses penyelidikan/penyidikan didalamnya termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan telah dilaksanakan termohon sesuai ketentuan hukum sehingga dinyatakan tindakan sah menurut hukum.

Usai membacakan dupliknya, dilanjut menyerahkan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak.Pemohon menyerahkan bukti-bukti surat 34 item sedangkan termohon menyerahkan bukti-bukti surat 38 item.

Lalu Hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa melanjutkan pemeriksaan 3 orang saksi dan ahli diajukan pemohon tiga orang saksi yakni, Anisa, Muhamad Rianto Putra, Moh Ikbal dan Ahli Prof Muhammad Said Karim Dosen Fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Hingga berita ini tayang pemeriksaan saksi diajukan oleh Termohon masih berlangsung.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG