MOROWALI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morowali menetapkan sebanyak 95.746 jiwa pemilih di daerah tersebut, yang tertuang dalam berita acara rapat pleno terbuka nomor 187/PL.01.2-BA/7206/KPU-Kab/VII/2018.

Berita acara tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 tercatat total jumlah pemilih sebanyak 95.746 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 50.307 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 45.439 jiwa, serta tersebar di 411 tempat pemungutan suara (TPS).

Rapat pleno DPSHP tersebut di pimpin oleh Ketua KPU Morowali Ervan di Bungku, Ahad (22/7) yang dihadiri oleh komisioner, sekretaris KPU Morowali, Bawaslu Morowali, Dinas Dukcapil, LO partai politik serta PPK se Kabupaten Morowali.

Ervan menjelaskan sesuai Peraturan KPU nomor 05 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU nomor 07 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, KPU Morowali melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) tingkat Kabupaten Morowali untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Menurut Ervan dalam rapat pleno terbuka itu, Panwaslu, LO Parpol dan Disdukcapil diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terhadap penetapan DPSHP oleh KPU Morowali.

“Masukan dan saran dari pihak terkait akan menjadi bahan perbaikan pada tahapan DPSHP,” ujar Ervan.
Selanjutnya (DPS) tersebut diserahkan kembali ke PPK untuk diserhakan ke PPS dan dilakukan perbaikan DPSHP dimulai sejak tanggal 30 Juli 2018 hingga 12 Agustus 2018 mendatang. (HARIS)