PARIMO – Sebanyak 93 warga binaan (wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 3 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendapat masa pengurangan tahanan atau remisi, di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Senin (17/08).
Puluhan wabin yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari 37 orang mendapat remisi 1 bulan, 25 orang mendapat remisi dua bulan, 15 orang mendapat remisi tiga bulan, 11 orang mendapat remisi empat bulan, 4 orang mendapat lima bulan dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.
Kepala Lapas Klas 3 Parigi, Muhamad Askari Utomoa, mengatakan, jumlah wabin di Lapas yang dipimpinnya itu sebanyak 241 orang, terdiri dari tahanan sebanyak 122 orang dan narapidana 199 orang, dengan tiga kasus besar.
“Sebanyak 91 orang atau sekitar 37 persen perkara narkoba, kasus pencurian sebanyak 48 orang atau 19 persen dan pelanggaran UU perlindungan anak sebanyak 37 orang atau 15 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi bagi narapidana terdiri dari dua kategori, pertama syarat administratif narapidana yang telah menjalani masa pidana selama enam bulan dan perkaranya tidak menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kemudian, syarat substantif selama yang bersangkutan mengikuti masa pembinaan yang menunjukan perilaku baik, sehingga menjadi prioritas untuk diusulkan.
“Termasuk narapidana yang telah inkra dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia membeberkan, selama satu tahun belakangan ini, di Lapas Klas tiga Parigi mengalami tren peningkatan seiring dengan perkembangan daerah.
Sebelumnya wabin hanya sebanyak 180 orang, kini mengalami lonjakan hingga 300 orang.
Namun, kata dia, dengan adanya program asimilasi dari Kemenkum-HAM, terkait pencegahan penyebaran COVID-19 secara masif, maka sebanyak 105 orang disimulasikan, sehingga mengalami pengurangan sebanyak 241 orang.
“Meskipun sudah dilakukan pengurangan, tetapi lapas mengalami over capicity karena daya tampung sebenarnya hanya untuk 150 orang,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay